
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05




Featured Posts
Recent Posts
Sinkronisasi Kegiatan Ombudsman RI




Biro Umum
Biro Umum merupakan unit eselon II dibawah Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, dibentuk berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Sebagai bagian dari organisasi Ombudsman RI, Biro Umum mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung VISI Ombudsman RI "Menjadi Pengawas Pelayanan Publik Responsif, Kredibel dan Berkeadilan" dan MISI Ombudsman RI yaitu "Meningkatkan Dukungan Manajemen". untuk mendukung kenyamanan bekerja melalui pengelolaan sarana dan prasarana dan fasilitas pegawai”, dengan tujuan tersedianya sarana dan prasarana sesuai kebutuhan ; dan terwujudnya pelayanan fasilitas pegawai yang memuaskan untuk meningkatkan kenyaman bekerja yang dapat mendorong motivasi dan produktifitas insan Ombudsman RI.
Sejalan dengan itu, tugas Biro Umum dalam bagian integral dari Ombudsman RI yaitu melaksanakan urusan Keuangan, Perlengkapan, dan rumah tangga serta Kepegawaian di Lingkungan Ombudsman RI. Tugas ini sangat penting bahwa kinerja Ombudsman RI menjadi terganggu manakala kenyamanan kantor sebagai tempat melaksanakan tugas sehari-hari menjadi tidak ada dan kondisi lingkungan kantor tidak kondusif. Untuk melaksanakan tugas tersebut Biro Umum menyelenggarakan fungsi-fungsi:
-
penyusunan dan penetapan kebijakan teknis operasional di lingkungan Biro Umum;
-
pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Biro Umum;
-
pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Biro Umum
-
pengelolaan dan pelayanan di bidang sumber daya manusia;
-
pengelolaan dan pelayanan kerumah-tanggaan, perjalanan, barang milik negara/kekayaan negara,
-
pelayanan di bidang administrasi keuangan;
-
pelayanan di bidang pengadaan barang dan jasa;
-
pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Biro Umum; dan
-
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
-
pembinaan pengadaan di Pusat dan Perwakilan Ombudsman RI
Peran Biro Umum adalah sebagai berikut:
Penyedia sarana-prasarana kerja mulai dari peralatan kerja seperti alat tulis kantor dan komputer suplies, komputer, mebelair, kendaraan dinas, gedung kantor dan sebagainya.
Penyedia jasa keamanan kantor penyelenggara layanan prima dalam menunjang tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI secara keseluruhan. Hal ini menjadikan Biro Umum sangat berperan agar pelaksanaan tupoksi tersebut dapat berjalan dengan baik, dalam kondisi nyaman dan aman serta suasana kondusif.