top of page

 

BENTUK-BENTUK KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB, AKIBAT, UPAYA PEMBERANTASAN DAN HAMBATANNYA

Bentuk – Bentuk Korupsi

  1. Penyalahgunaan wewenang

  2. Pembayaran fiktif

  3. Kolusi / persekongkolan

  4. Biaya perjalanan dinas fiktif

  5. Suap / uang pelicin

  6. Pengutan tidak resmi

  7. Penyalahgunaan fasilitas / inventaris kantor

  8. Imbalan tidak resmi

  9. Pemberian fasilitas secara tidak adil

  10. Bekerja tidak sesuai ketentuan dan prosedur

  11. Tidak disiplin waktu

  12. Komisi atas transaksi jual beli yang tidak disetor ke Kas Negara

  13. Menunda / memperlambat pembayaran

  14. Pengumpulan dana taktis

  15. Penyalahgunaan anggaran

  16. Menerima hadiah, sumbangan / hibah berkaitan dengan tugas / jabatan

  17. Mark up harga beli / menurunkan harga jual

  18. Merubah dan memanfaatkan kelemahan sistem teknologi informasi

  19. Menurunkan kualitas / spesifikasi teknis / mengurangi volume

  20. Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi.

 

Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi

  1. Tanggungjawab profesi, moral dan sosial yang rendah

  2. Sanksi yang lemah penerapan hukum yang tidak konsisten dari Institusi penegak hukum, institusi pemeriksa yang tidak bersih / independen.

  3. Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap peraturan

  4. Kehidupan yang konsumtif, boros dan serakah (untuk memperkaya diri)

  5. Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam pelaksanaan tugas / pekerjaan

  6. Kurangnya keteladanan dari atasan / pimpinan

  7. Hilangnya rasa malu ber KKN

  8. Wewenang yang besar tidak diikuti evaluasi laporan kinerja

  9. Kesempatan yang terbuka

  10. Lemahnya pengawasan Eksternal

  11. Belum efektifnya pengawasan masyarakat lembaga legislative.

  12. Peraturan tidak jelas

  13. Budaya memberi upeti / tips

  14. Pengaruh lingkungan sosial

  15. Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak

  16. Sikap permisif / serba membolehkan dalam masyarakat, dan sungkan untuk saling mengingatkan.

  17. Rendahnya kepedulian terhadap kehidupan masyarakat

  18. Lemah penghayatan dan pengamalan agama.

 

Akibat yang Ditimbulkan

  1. Merusak mental aparat/masyarakat (budaya instan)

  2. Menurunkan / menghilangkan kepercayaan, citra dan martabat

  3. Ekonomi biaya tinggi, investasi rendah, laporan kerja / usaha rendah

  4. Hasil pembangunan tidak dinikmati sebagian besar masyarakat, sebaliknya lebih banyak untuk penguasa yang akhirnya akan menimbulkan kesenjangan sosial

  5. Kualitas prestasi kerja / kinerja aparat rendah

  6. Output tidak optimal / tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu / tepat standar

  7. Peraturan / prosedur tidak dapat ditegakan

  8. Kekuasaan dan kewenangan berkuasa melalui uang

 

Upaya Memberantas KKN

  1. Meninjau / menyempurnakan pendapat peraturan, perundang-undangan disegala bidang

  2. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi

  3. Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi

  4. Menata kembali organisasi, memperjelas / mempertegas visi, misi, tugas dan fungsi yang diemban oleh setiap instansi

  5. Menyempurnakan sistem Ketatalaksanaan meliputi : perumusan kebijakan, perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pertanggungjawaban kinerja serta kualitas pelayanan masyarakat.

  6. Memperbaiki manajemen Kepegawaian (penerimaan, penempatan, pengembangan, kesejahteraan, jaminan hari tua)

  7. Mengembangkan budaya kerja / tertib / malu melakukan KKN

  8. Melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)

  9. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem Pengendalian Manajemen, Pengawasan fungsional / berjenjang dan memperdayakan pengawasan masyarakat.

  10. Meningkatkan transparansi, Akuntabilitas dan Pelayanan Prima.

Hambatan Utama Pemberantasan Korupsi

Aspek Struktural :

  1. Lemahnya koordinasi

  2. Ego Sektoral / Instansional

  3. Lemahnya pelaksanaan SPI

  4. Belum efektifnya pelaksanaan TLHP

Aspek Kultural :

Kurangnya komitmen, konsistensi, kompetensi dan professional SDM

Aspek Instrumental :

Masih adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang belum mendukung upaya pemberantasan KKN

Aspek Manajemen :

  1. Kualitas kepemimpinan yang kurang komitmen, konsisten dan tegas

  2. Kurang dukungan teknologi informasi.

 

OLEH

HASAN BISRI

ANGGOTA PEMBINA UTAMA KEUANGAN NEGARA III BPK-RI

© 2015 Biro Umum, Ombudsman RI

bottom of page