
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05


BENTUK-BENTUK KORUPSI, FAKTOR PENYEBAB, AKIBAT, UPAYA PEMBERANTASAN DAN HAMBATANNYA
Bentuk – Bentuk Korupsi
-
Penyalahgunaan wewenang
-
Pembayaran fiktif
-
Kolusi / persekongkolan
-
Biaya perjalanan dinas fiktif
-
Suap / uang pelicin
-
Pengutan tidak resmi
-
Penyalahgunaan fasilitas / inventaris kantor
-
Imbalan tidak resmi
-
Pemberian fasilitas secara tidak adil
-
Bekerja tidak sesuai ketentuan dan prosedur
-
Tidak disiplin waktu
-
Komisi atas transaksi jual beli yang tidak disetor ke Kas Negara
-
Menunda / memperlambat pembayaran
-
Pengumpulan dana taktis
-
Penyalahgunaan anggaran
-
Menerima hadiah, sumbangan / hibah berkaitan dengan tugas / jabatan
-
Mark up harga beli / menurunkan harga jual
-
Merubah dan memanfaatkan kelemahan sistem teknologi informasi
-
Menurunkan kualitas / spesifikasi teknis / mengurangi volume
-
Pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi.
Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
-
Tanggungjawab profesi, moral dan sosial yang rendah
-
Sanksi yang lemah penerapan hukum yang tidak konsisten dari Institusi penegak hukum, institusi pemeriksa yang tidak bersih / independen.
-
Rendahnya disiplin/kepatuhan terhadap peraturan
-
Kehidupan yang konsumtif, boros dan serakah (untuk memperkaya diri)
-
Lemahnya pengawasan berjenjang (internal) dalam pelaksanaan tugas / pekerjaan
-
Kurangnya keteladanan dari atasan / pimpinan
-
Hilangnya rasa malu ber KKN
-
Wewenang yang besar tidak diikuti evaluasi laporan kinerja
-
Kesempatan yang terbuka
-
Lemahnya pengawasan Eksternal
-
Belum efektifnya pengawasan masyarakat lembaga legislative.
-
Peraturan tidak jelas
-
Budaya memberi upeti / tips
-
Pengaruh lingkungan sosial
-
Penghasilan yang rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak
-
Sikap permisif / serba membolehkan dalam masyarakat, dan sungkan untuk saling mengingatkan.
-
Rendahnya kepedulian terhadap kehidupan masyarakat
-
Lemah penghayatan dan pengamalan agama.
Akibat yang Ditimbulkan
-
Merusak mental aparat/masyarakat (budaya instan)
-
Menurunkan / menghilangkan kepercayaan, citra dan martabat
-
Ekonomi biaya tinggi, investasi rendah, laporan kerja / usaha rendah
-
Hasil pembangunan tidak dinikmati sebagian besar masyarakat, sebaliknya lebih banyak untuk penguasa yang akhirnya akan menimbulkan kesenjangan sosial
-
Kualitas prestasi kerja / kinerja aparat rendah
-
Output tidak optimal / tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu / tepat standar
-
Peraturan / prosedur tidak dapat ditegakan
-
Kekuasaan dan kewenangan berkuasa melalui uang
Upaya Memberantas KKN
-
Meninjau / menyempurnakan pendapat peraturan, perundang-undangan disegala bidang
-
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi
-
Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi
-
Menata kembali organisasi, memperjelas / mempertegas visi, misi, tugas dan fungsi yang diemban oleh setiap instansi
-
Menyempurnakan sistem Ketatalaksanaan meliputi : perumusan kebijakan, perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pertanggungjawaban kinerja serta kualitas pelayanan masyarakat.
-
Memperbaiki manajemen Kepegawaian (penerimaan, penempatan, pengembangan, kesejahteraan, jaminan hari tua)
-
Mengembangkan budaya kerja / tertib / malu melakukan KKN
-
Melakukan evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
-
Meningkatkan efektifitas pelaksanaan sistem Pengendalian Manajemen, Pengawasan fungsional / berjenjang dan memperdayakan pengawasan masyarakat.
-
Meningkatkan transparansi, Akuntabilitas dan Pelayanan Prima.
Hambatan Utama Pemberantasan Korupsi
Aspek Struktural :
-
Lemahnya koordinasi
-
Ego Sektoral / Instansional
-
Lemahnya pelaksanaan SPI
-
Belum efektifnya pelaksanaan TLHP
Aspek Kultural :
Kurangnya komitmen, konsistensi, kompetensi dan professional SDM
Aspek Instrumental :
Masih adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang belum mendukung upaya pemberantasan KKN
Aspek Manajemen :
-
Kualitas kepemimpinan yang kurang komitmen, konsisten dan tegas
-
Kurang dukungan teknologi informasi.
OLEH
HASAN BISRI
ANGGOTA PEMBINA UTAMA KEUANGAN NEGARA III BPK-RI