
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05
Tanya Jawab
Contoh Revisi oleh KPA
Contoh Kasus Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan KPA - berikut beberapa contoh kasus dan jawabannya yang mudah-mudahan bisa menjadi acuan bagi satuan kerja untuk melakukan revisi POK karena selama ini masih banyak satker yang bingung mana revisi DIPA yang menjadi kewenangan KPA dan mana yang harus ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan atau DJA. Berikut beberapa contoh kasus dan jawabannya.
Pertanyaan :
Banagimana jika akan membayarkan Uang Duka Wafat untuk pegawai yang meninggal dunia padahal di lembar kertas kerja RKA-K/L belum ada pagu untuk Belanja UAng Duka Wafat tersebut ?
Jawaban :
Anda dapat memunculkan akun belanja uang duka wafat (511147) dengan mengurangi pagu akun Belanja Gaji Pokok PNS (5111111). Pada prinsipnya pergeseran pagu pada akun 511111 ke belanja Tunj. Struktural, Belanja tunjangan fungsional, Bel Tunjangan Anak, Bel Tunjangan Istri/suami, Belanja Tunjangan Umum, Belanja Tunjangan Daerah terpencil merupakan kewenangan KPA karena pergeseran tersebut tidak mengakibatkan perubahan pada DIPA petikan.
Pertanyaan :
Pada kegiatan output 2127.002 Komponen 011 terdapat Belanja Bahan (521211), Honor Output Kegiatan (521213), Belanja Sewa (522141), Belanja Jasa Profesi (522151), Pagu 521213 akan digeser ke akun 522151, apakah hal tersebut dapat dilakukan?
Jawaban :
Dari pernyataan diatas, pergeseran masih dalam satu kegiatan yang sama (2127), keluaran yang sama (002) dari 521213 ke 522151 atau dari 521211 ke 521213 sepanjang masih belanja barang (52) dan bukan merupakan belanja perjalanan dinas (5241XX) maka merupakan kewenangan KPA.
Pertanyaan :
Pada detail belanja bahan (521211) digunakan untuk : belanja bahan peeserta, ATK dan Fotokopi, dokumentasi, bagaimana bila detail tersebut dirubah dengan menambahkan detail untuk konsumsi?
Jawaban :
Melakukan perubahan pada detail Akun tidak menimbulkan perubahan pada DIPA Petikan, maka perubahan tersebut merupakan kewenagna KPA.
Pertanyaan :
Belanja bahan (521211) pada kegiatan Output 2122.004 Komponen 011 akan digeser ke Belanja jasa profesi (522151) pada komponen 012. Apakah hal tersebut dapat dilakukan ?
Jawaban :
Dari pernyataan diatas , pergeseran masih dalam satu Kegiatan yang sama (2122) Keluaran yang sama (004) dan masih pada jenis belanja yang sama (52) sehingga menjadi kewenangan KPA.
Pertanyaan :
Belanja Bahan (521211) pada Kegiatan Output 2122.004 Komponen 011 Sub komponen A akan digeser ke Belanja jasa profesi (522151) pada Subkomponen B, dapatkah hal tersebut dilakukan ?
Jawaban :
Dari pernyataan diatas, pergeseran masih dalam Kegiatan yang sama yaitu (2122) KEluaran yang sama (044) dan masih pada jenis belanja yang sama (52) merupakan kewenangan KPA.
Pertanyaan :
Siapa yang berwenang mengangkat Pokja ULP?
Jawaban :
Jawabannya tegas sekali tidak! Kepala ULP hanyalah koordinator aktivitas/kegiatan lembaga ULP. Sementara proses pemilihan penyedia sepenuhnya dilaksanakan oleh Pokja ULP. Dimana anggota pokja ULP ditetapkan oleh kepala K/L/Pemerintah Daerah/Instansi sedangkan Kepala ULP hanya berwenang menetapkan susunan keanggotaan pokja ULP kemudian menerima laporan hasil kerja Pokja ULP. Hal ini tertuang tegas dalam pasal 17 ayat 2a berikut ini :
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
-
memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
-
menyusun program kerja dan anggaran ULP;
-
mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
-
membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi;
-
melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;
-
menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan
-
mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN.