
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05
UNDANG-UNDANG
-
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
-
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
PERATURAN PEMERINTAH
-
PP Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Ombudsmn RI di Daerah
-
PP Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman RI
PERATURAN PRESIDEN
-
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI
-
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah
-
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2014 Tentang Gaji Asisten Ombudsman RI
-
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN :
-
PMK 186 Tahun 2009 tentang Pensertifikatan BMN Berupa Tanah
-
PMK 110 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Mekanisme Pembayaran Uang Makan Bagi PNS
-
PMK 138 Tahun 2010 tentang Pengelolaan BMN Berupa Rumah Negara
-
PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN
-
PMK 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN
-
PMK 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
-
PMK 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
-
PMK 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara
-
PMK 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara
-
MK 257/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN RI
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA & RB :
-
Perpres No. 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
PERATURAN LKPP :
-
Perka No. 21 Tahun 2015 Tentang Harmonisasi Standar Dokumen Pengadaan Untuk Pekerjaan Konstruksi Melalui Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung Dengan Pascakualifikasi Metode Satu Sampul (National Competitive Bidding/NCB) Dengan Sumber Dana Dari Bank Dunia Perka No. 21 Tahun 2015 Lampiran Perka No. 21 Tahun 2015
PERATURAN ANRI :
PERATURAN DIRJEN
MODUL