top of page

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
BIRO UMUM
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan (Gedung Pengadilan TIPIKOR) Jakarta Selatan
Telepon: +62 21 52960894/95
Fax: +62 21-52960904/05
Tanya Jawab
-
Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)
-
Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?
-
Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran
-
Metode Pengadaan Langsung Tetap Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Yang Menambah Aset !!!
-
Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen
-
E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013
-
PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak
-
Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ
-
Kajian Solusi Akhir Tahun atas PBJ
-
Putuskan Saja (SEMUA) Kontrak Akhir Tahun
-
Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan
-
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/Penerbitan Surat Perintah Kerja dan Kontrak/Surat Perjanjian
-
Swakelola atau Penyedia?
-
Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah
-
(Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 (Lampiran 1)
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 (Lampiran 2)
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 (Slide)
-
PMK 194/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran (Slide)
-
Analisa Biaya Proyek (Slide)
-
Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) – Versi 1.0 (Lelang Cepat)
-
Apakah KTA KADIN dapat menjadi persyaratan pelelangan?
-
Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?
bottom of page