top of page

Tanya Jawab

  1. Jaminan Penawaran tidak diperlukan untuk Lelang Secara Elektronik (E-Proc)

  2. Apakah Metode Pengadaan Langsung dapat digunakan untuk Pengadaan Barang yang menambah aset ?

  3. Tidak perlu melampirkan Copy SIUP, NPWP, Bukti Pajak, dan Kontrak pada Dokumen Penawaran

  4. Metode Pengadaan Langsung Tetap Dapat Digunakan Untuk Pengadaan Yang Menambah Aset !!!​

  5. Meterai Bukan Syarat Sah Suatu Dokumen​

  6. E-Proc wajib 100% untuk K/L/D/I pada Tahun 2013​

  7. PPK Tidak Sekedar Tanda Tangan Kontrak

  8. Solusi Akhir Tahun dalam Pelaksanaan Kontrak PBJ

  9. Kajian Solusi Akhir Tahun​ atas PBJ

  10. Putuskan Saja (SEMUA) Kontrak Akhir Tahun

  11. Masa Kontrak vs Masa Pelaksanaan Pekerjaan

  12. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/Penerbitan Surat Perintah Kerja dan Kontrak/Surat Perjanjian​

  13. Swakelola atau Penyedia?

  14. Jebakan Hukum Swakelola Rehabilitasi Sekolah

  15. (Selamat Tinggal) Jaminan Penawaran dari Asuransi

  16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013

  17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 (Lampiran 1)

  18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 (Lampiran 2)

  19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 14/PRT/M/2013 (Slide)

  20. PMK 194/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran (Slide)

  21. Analisa Biaya Proyek (Slide)

  22. Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) – Versi 1.0 (Lelang Cepat)

  23. Apakah KTA KADIN dapat menjadi persyaratan pelelangan?

  24. Apakah usaha kecil dapat mengikuti pengadaan di atas 2,5 M ?

 

© 2015 Biro Umum, Ombudsman RI

bottom of page