top of page

Unit Layanan Pengadaan

Unit Layanan Pengadaan (ULP) berpedoman pada Perpres 70 tahun 2012 pasal 1 poin 8 : “Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada”.

Dan menurut Perka LKPP No. 5 Tahun 2012 pasal 1 poin 8 : “Kelompok Kerja ULP selanjutnya disebut Pokja ULP adalah kelompok kerja yang berjumlah gasal, beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, yang bertugas untuk melaksanakan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi.”

Perangkat ULP berpedoman pada Perpres 70 tahun 2012 pasal 7 ayat 4 : “Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”dan diperjelas tentang Pembentukan ULP pada Perka LKPP No. 5 Tahun 2012 pasal 3 dan 4 dengan rincian sebagai berikut : “Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi membentuk ULP yang bersifat permanen, dapat bediri sendiri  atau melekat pada unit yang sudah ada. ULP dapat diwadahi dalam unit struktural tersendiri yang pembentukannya berpedoman kepada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan pemerintah. ULP yang melekat pada unit yang sudah ada diintegrasikan pada unit struktural yang secara fungsional melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengadaan barang/jasa.  Perangkat ULP ditetapkan sesuai kebutuhan yang paling kurang terdiri atas fungsi – fungsi :
a. kepala;
b. ketatausahaan/sekretariat; dan
c. kelompok kerja.”

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi menyediakan anggaran untuk membiayai seluruh kegiatan ULP dan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dapat membentuk lebih dari 1 (satu) ULP, dengan mempertimbangkan sebaran lokasi dan beban kerja.

Berdasarkan Perpres 70 tahun 2012 pasal 14 ayat 1 : “Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa” dan ayat 2 :  “ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala Daerah/Pimpinan Institusi”.

Perpres 70 tahun 2012 pasal 15 ayat 1 : “Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP”, ayat 2 : “Keanggotaan Kelompok Kerja ULP wajib ditetapkan untuk:

  1. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

  2. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”, ayat 3 : “Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan” dan ayat 4 : “Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis”.

 

Perpres 70 tahun 2012 pasal 16 ayat 1 : “Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan” dan ayat 2 : “Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan”. 

Perpres 70 tahun 2012 pasal 130 ayat 1 : “ULP wajib dibentuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi paling lambat pada Tahun Anggaran 2014”, ayat 2 : “Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa” dan ayat 3 : “Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP” serta ayat 4 : “Pengaturan lebih lanjut mengenai tata kelola ULP diatur dengan Peraturan Kepala LKPP”. 

Perpres 70 tahun 2012 pasal 17 ayat 2a :

“Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:

  1. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;

  2. menyusun program kerja dan anggaran ULP;

  3. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;

  4. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;

  5. melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia ULP;

  6. menugaskan/ menempatkan/ memindahkan anggota Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing Kelompok Kerja ULP; dan

  7. mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/Kepala Daerah, apabila terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan dan/atau KKN.

 
Ruang Lingkup tugas  Kepala ULP berpedoman pada Perka LKPP No. 5 tahun 2012 pasal 10 meliputi :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan ULP,

  2. Menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP,

  3. Menyusun program kerja dan anggaran ULP,

  4. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan,

  5. Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi,

  6. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan SDM ULP,

  7. Menugaskan anggota Pokja sesuai dengan beban kerja masing – masing,

  8. Mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi dan/atau PA/KPA, dan

  9. Mengusulkan staf pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.

  10. Kepala ULP dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.  

 

 

Ruang Lingkup tugas fungsi Ketatausahaan/Sekretariat ULP berpedoman pada Perka LKPP No. 5 tahun 2012 pasal 11 meliputi :

  1.  

    Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan dan rumah tangga ULP,

  2.  

    Menginventarisasi paket-paket yang akan dilelalang/diseleksi,

  3.  

    Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP,

  4. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP,

  5. Mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa,

  6. Mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen  pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa,   

  7. Mengelola dokumen pengadaan barang/jasa,

  8. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan menyusun laporan,

  9. Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan staf pendukung ULP dalam proses pengadaan barang/jasa. 

 

Tugas pokok dan kewenangan kelompok kerja ULP sesuai Perpres 70 tahun 2012 pasal 17 ayat 2 meliputi:

  1. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;

  2. menetapkan Dokumen Pengadaan;

  3. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;

  4. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;

  5. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;

  6. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;

  7. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.

  8. khusus untuk Kelompok Kerja ULP:

 

  • menjawab sanggahan;

  • menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk: Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

  • menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;

  • menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa;

  • membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.

 

© 2015 Biro Umum, Ombudsman RI

bottom of page