top of page

Reformasi Birokrasi

 

 

Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan. Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskansebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaanreformasi birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design ReformasiBirokrasi Indonesia 2010-2025.

 

Reformasi birokrasi merupakah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai goodgovernance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistempenyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadapsistem  penyelangggaraan pemerintahdimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

 

Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

 

Adapun visi reformasi birokrasi yang tercantum dalam lembaran Grand design

 

Reformasi Birokrasi Indonesia adalah “terwujudnya pemerintahan kelas dunia”. Visi

 

tersebut menjadi acuan dalam mewujudkan pemerintahan kelas dunia, yaitu  pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu menyelenggarakan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis agar mampu menghadapi tantangan pada abad ke 21 melalui tata pemerintahan yang baik pada tahun 2025.

 

Sedangkan Misi reformasi birokrasi Indonesia adalah :

  • Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangkamewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

  • Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dancultural set.

  • Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.

  • Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.

 

Untuk mencapai visi dan misi serta tujuan dari reformasi birokrasi tersebut maka ditetapkan 8 (delapan) area perubahan dan hasil yang diharapkan meliputi seluruh aspek manajemen pemerintahan, seperti yang dikemukanan pada table dibawah ini :

 

Dan dalam rangka mempercepat pencapaian hasil area perubahan refomasi birokrasi tersebut maka ditetapkanlah 9 (sembilan) Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Program percepatan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah untuk mendukung pelakansaan refomasi birokrasi di instansi masing-masing baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. 9 Program percepatan reformasi birokrasi adalah sebagai berikut.

  • Penataan Struktur Organisasi Pemerintah

  • Penataan Jumlah dan Distribusi PNS

  • Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka

  • Peningkatan Profesionalisasi PNS

  • Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi

  • Peningkatan Pelayanan Publik

  • Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas  Kinerja Aparatur

  • Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri

  • Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur

 

Untuk penjelasan lengkap dari ke-9 (sembilan) program percepatan tersebut dapat dilihat pada link dibawah tulisan ini.

 

Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan program percepatan dan reformasi birokrasi tersebut maka ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator utama, yakni Indeks Persepsi Korupsi, Peringkat Kemudahan Berusaha dan  Jumlah Instansi Pemerintah yang Akuntabel.

 

Tulisan selanjutnya :

  • 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi

  • Tata cara pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah

  • Indokator Kinerja Utama Reformasi Birokrasi

 

© 2015 Biro Umum, Ombudsman RI

bottom of page